Gambaran umum pekerjaan di
bidang TI
Kelompok pertama : bergelut didunia perangkat lunak
Sistem analis
o bertugas menganalisa sistem lama untuk kemudian mengusulkan
sistem yang baru
Programer
o mengimplementasikan rancangan sistem analis dalam bentuk program
yang sesuai dengan yang dianalisa sebelumnya
Web designer
o melakukan kegiatan perencanaan, menganalisis, dan mendesain
proyek pada aplikasi berbasis web
Web programer
o mengimplementasikan rancangan web designer, dalam bentuk program
berbasis web
Kelompok kedua : bergelut di bidang perangkat keras
Technical engineer
o berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan
maupun perbaikan perangkat sistem komputer
Networking engineer
o berkecimpung dalam bidang tehnik jaringan komputer
Kelompok ketiga : berkecimpung dalam operasional sistem
informasi
EDP operator
o bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan
data di komputer
System Administrator
o bertugas melakukan adminstrasi pada sistem, memelihara dan
mengatur operasional sistem
MIS Director
o melakukan manajemen terhadap sistem secara keseluruhan, baik
perangkat keras, perangkat lunak, maupun sumber daya manusianya
Kelompok keempat : berkecimpung di pengembangan bisnis
teknologi informasi
Pekerjaan di bidang TI standar
pemerintah
- Pranata Komputer
pegawai
negeri sipil yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab serta hak untuk
membuat, merawat, dan mengembangkan sistem, dan atau program pengolahan dengan computer
Pengangkatan pejabat pranata komputer
pengangkatan
ditetapkan oleh Menteri, Jaksa Agung,
dan atau Gubernur.
Syarat-syarat jabatan pranata komputer
-
bekerja pada instansi pemerintah, dan bertugas membuat, memelihara, dan
mengembangkan sistem dan atau program pengolahan dengan komputer
-
berijazah serendah-rendahnya Diploma III atau yang sederajat
-
memiliki pendidikan dalam bidang komputer
-
memiliki pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang komputer
-
setiap unsur penilaian pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik.
Jenjang dan pangkat pranata komputer
jenjang
dan pangkat dimulai dari yang paling rendah yaitu “asisten Pranata Komputer
Madya”, dengan pangkat “Pengatur Muda Tingkat I”, dengan golongan ruang II/b. dan
paling tinggi “Ahli Pranata Komputer Utama Madya”, dengan pangkat “Pembina
Utama” dengan golongan ruang IV/d
Pembebasann sementara pranata komputer
dilakukan
oleh pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan, atau pejabat lain
yang ditunjuk.
Pemberhentian
-
dilakukan apabila dalam kurun waktu 3 tahun, tidak dapat mengumpulkan angka
kredit yang dipersyaratkan setelah pembebasan sementara
-
dijatuhi hukuman disiplin pegawai negeri sipil berdasarkan peraturan pemerintah
nomor 30 tahun 1980 dengan tingkat hukuman disiplin berat yang telah memiliki
kekuatan hukum yang tetap
Pembentukan organisasi profesi
Empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh sebuah profesi
:
a. Kredibilitas
b. prefesionalisme
c. Kualitas jasa
d. kepercayaan
Fungsi pokok organisasi profesi
Mengatur keanggotaan organisasi
menentukan
aturan-aturan yang lebih jelas dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Membantu anggota untuk terus memperbaharui pengetahuanya sesuai
perkembangan teknologi
Menentukan standard pelaksanaan sertifiikasi profesi bagi
anggotanya
Membuat kebijakan etika profesi yang harus diikuti oleh semua
anggota
Memberi sanksi bagi anggota yang melanggar etika profesi
Tugas 2 : Berikan penjelasan tentang
1) Kode etik profesi
2) IPKIN
3) Kode etik ilmuwan indonesia