Label

Struktur Data (10) Data Mining (5) Etika Profesi (5) Nilai (3) PDK (2) SIM (2)

Sabtu, 07 April 2018

Profesi Dibidang Teknologi Informasi

Gambaran umum pekerjaan di bidang TI

Kelompok pertama   : bergelut didunia perangkat lunak
  Sistem analis
o   bertugas menganalisa sistem lama untuk kemudian mengusulkan sistem yang baru
  Programer
o   mengimplementasikan rancangan sistem analis dalam bentuk program yang sesuai dengan yang dianalisa sebelumnya
  Web designer
o   melakukan kegiatan perencanaan, menganalisis, dan mendesain proyek pada aplikasi berbasis web
  Web programer
o   mengimplementasikan rancangan web designer, dalam bentuk program berbasis web

Kelompok kedua       : bergelut di bidang perangkat keras
  Technical engineer
o   berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat sistem komputer
  Networking engineer
o   berkecimpung dalam bidang tehnik jaringan komputer

Kelompok ketiga       : berkecimpung dalam operasional sistem informasi
  EDP operator
o   bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan data di komputer
  System Administrator
o   bertugas melakukan adminstrasi pada sistem, memelihara dan mengatur operasional sistem
  MIS Director
o   melakukan manajemen terhadap sistem secara keseluruhan, baik perangkat keras, perangkat lunak, maupun sumber daya manusianya

Kelompok keempat   : berkecimpung di pengembangan bisnis teknologi informasi

Pekerjaan di bidang TI standar pemerintah

  1. Pranata Komputer
            pegawai negeri sipil yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab serta hak untuk membuat, merawat, dan mengembangkan sistem, dan atau program pengolahan dengan computer

  Pengangkatan pejabat pranata komputer
            pengangkatan ditetapkan oleh Menteri, Jaksa Agung,  dan atau Gubernur.

  Syarat-syarat jabatan pranata komputer
            - bekerja pada instansi pemerintah, dan bertugas membuat, memelihara, dan mengembangkan sistem dan atau program pengolahan dengan komputer
            - berijazah serendah-rendahnya Diploma III atau yang sederajat
            - memiliki pendidikan dalam bidang komputer
            - memiliki pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang komputer
            - setiap unsur penilaian pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik.

  Jenjang dan pangkat pranata komputer
            jenjang dan pangkat dimulai dari yang paling rendah yaitu “asisten Pranata Komputer Madya”, dengan pangkat “Pengatur Muda Tingkat I”, dengan golongan ruang II/b. dan paling tinggi “Ahli Pranata Komputer Utama Madya”, dengan pangkat “Pembina Utama” dengan golongan ruang IV/d

  Pembebasann sementara pranata komputer
            dilakukan oleh pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan, atau pejabat lain yang ditunjuk.

  Pemberhentian
            - dilakukan apabila dalam kurun waktu 3 tahun, tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan setelah pembebasan sementara
            - dijatuhi hukuman disiplin pegawai negeri sipil berdasarkan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 1980 dengan tingkat hukuman disiplin berat yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap

Pembentukan organisasi profesi

  Empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh sebuah profesi :
a.       Kredibilitas
b.      prefesionalisme
c.       Kualitas jasa
d.      kepercayaan

Fungsi pokok organisasi profesi
  Mengatur keanggotaan organisasi
menentukan aturan-aturan yang lebih jelas dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  Membantu anggota untuk terus memperbaharui pengetahuanya sesuai perkembangan teknologi
  Menentukan standard pelaksanaan sertifiikasi profesi bagi anggotanya
  Membuat kebijakan etika profesi yang harus diikuti oleh semua anggota
  Memberi sanksi bagi anggota yang melanggar etika profesi

Tugas 2           : Berikan penjelasan tentang
1)      Kode etik profesi
2)      IPKIN
3)      Kode etik ilmuwan indonesia