Label

Struktur Data (10) Data Mining (5) Etika Profesi (5) Nilai (3) PDK (2) SIM (2)

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.


This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.


This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.



This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.


Tampilkan postingan dengan label Etika Profesi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Etika Profesi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 Juni 2018

CYBER ETHICS


Internet
         Internet           : interconection networking
                                    : international networking
         Internet           : jaringan yang mengubungkan seluruh komputer didunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit yang dapat saling  mengakses

Alasan mengapa internet berdampak signifikan dalam kehidupan
         Informasi pada internet bisa diakses 24 jam dalam sehari
         Biaya murah dan bahkan gratis
         Kemudahan akses informasi dan melakukan transaksi
         Kemudahan membangun relasi dengan pelanggan
         Materi dapat di up-date dengan mudah
         Pengguna internet telah merambah ke segala penjuru

Karakteristik dunia maya
         Beroperasi secara virtual/maya
         Dunia cyber selalu berubah dengan cepat
         Dunia maya tidak mengenal batas-batas teritorial
         Orang-orang dalam dunia maya dapat melaksanakan aktivitas tanpa harus menunjukan identitasnya
         Informasi di dalamnya bersifat publik

Pentingnya etika di dunia maya
         Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang berbeda
         Sebagian pengguna internet merupakan orang-orang yang gemar memalsukan identitas aslinya
         Fasilitas yang diberikan internet dapat mengundang tangan jahil pengguna

NETIKET  : contoh etika berinternet
         IITF (the internet engineering task force)
            komunitas masyarakat international yang terkait dengan pengoperasian internet

Peraturan dalam netiket
         One to one communications
         One to many communications
         Information service

1.      One to one communications
  Jangan terlalu banyak mengutip
  Perlakukan email secara pribadi
  Hati-hati dalam penggunaan hurup kapital
  Jangan membicarakan orang lain
  Jangan gunakan CC (carbon copy)
  Selalu gunakan BCC (blind carbon copy)
  Jawablah secara masuk akal

2.      One to many communications
  Baca terlebih dahulu lingkungan mailing list yang akan dimasuki
  Tidak menyalahkan moderator atau pengurus sistem menyangkut perilaku yang dilakukan oleh anggota sistem tersebut
  Berhati-hatilah dengan kata-kata yang akan ditulis
  Artikel atau tulisan yang akan diposting haruslah ringkas dan to the point
  Buatlah subject line yang mengikuti aturan yang disepakati dalam kelompok komunikasi tersebut
  Tidak boleh mengirimkan artikel yang berbau pemalsuan dan lelucon, kecuali mailing list yang memang bernuansa humor
  Jika terjadi perdebatan lanjutkan ke email pribadi
  Tidak diperbolehkan mengirimkan teks yang berbau SARA
  Simpan balasan subscribe message pada email anda
  Ingatlah bahwa email yang telah dikirimkan, tidak dapat diambil kembali
  Jangan mengrimkan file yang berukuran besar

3.      Information services
  Cek terlebih dahulu kesalahan anda sebelum menyampaikan komplain terhadap penyedia layanan
  Ketahui dengan jelas bagaimana layanan tersebut bekerja

Pelanggaran etika berinternet
         Sanksi sosial
         Sanksi hukum

Cybercrime
         Cybercrime : perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet.

Karakteristik konvensional crime
         Blue collar crime
         White collar crime

Karakteristik cybercrime
         Ruang lingkup kejahatan
            cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, sehingga sulit dipastikan hukum negara mana yang berlaku terhadapnya
         Sifat kejahatan
            tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat
         Pelaku kejahatan
            bersifat universal
         Modus kejahatan
            bersifat unik
         Jenis kerugian yang ditimbulkan
            bersifat material dan non material

Jenis cybercrime

  1. Unauthorized access
            terjadi ketika seseorang memasuki sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya
            ex : melihat program-program tertentu apa sajakah yang digunakan oleh server target

  1. Illegal contents
            memasukan data atau informasi kedalam internet mengenai hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum
            ex : penyebarluasan pornografi, fitnah terhadap seseorang

  1. Penyebaran virus secara sengaja

  1. Data forgery
            dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet

  1. Cyber espionage, sabotase, and extortion
            kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, membuat gangguan, perusakan, atau penghancuran terhadap data, program, maupun sistem jaringan pihak lain

  1. Cyberstalking
            mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan email secara berulang-ulang

  1. Carding
            kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan untuk transaksi perdagangan di internet

  1. Hacking dan cracking
            pembajakan account, sistus web, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran

  1. Hijacking
            pembajakan hasil karya orang lain, misalnya pembajakan perangkat lunak

  1. Cyber terorism
            pengancaman terhadap pemerintah atau warga negara
           
Tugas 2
Berikan kesimpulan anda tentang UU ITE ( nomor 11 tahun 2008 )

Sabtu, 19 Mei 2018

Kuis Etika Profesi


Mata Kuliah : Etika Profesi
 

Jenis Evaluasi : Kuis
Jumlah SKS      : 2 SKS                                                
Bobot                   : 20 %
Hari/Tanggal   : Sabtu/ 19 Mei 2018                                                                    
Waktu                : s/d Jumat 25 Mei 2018, pukul : 24.00 

Petunjuk (silahkan dibaca!) :
  • Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dengan lengkap dan benar.
  • Jawaban harus urut (Kalau belum yakin dengan jawaban pada suatu nomor, beri ruang yang kosong pada nomor tersebut, dan lanjutkan pada nomor berikutnya). 
  • Jawaban ditulis pada kertas folio dan di scanner (bukan photo). 
  • Kirim via email intanoktaria1@gmail.com paling lambat Jumat 25 Mei 2018, pukul : 24.00
  • Jawaban yang sama persis tidak akan dinilai.


Soal :

1. Jelaskan hubungan antara etika dan teknologi dengan tantangan masa depan ! (Point 20)
2. Apakah layak pekerjaan di bidang IT disebut dengan profesi? Jelaskan! (Point 20)
3. Apakah kaitan antara kode etik profesi, IPKIN, dan kode etik ilmuwan Indonesia? Jelaskan! (Point 30)
4. Jelaskan mengapa etika begitu penting dalam dunia maya! (Point 30)
 

Sabtu, 21 April 2018

Etika Profesi - Tugas 01

Jika anda diminta untuk menjadi bagian dalam tim proyek sistem informasi perpustakaan, jenis profesi apa yang akan anda pilih? Jelaskan rincian tugas anda secara electic dalam proyek tersebut.

Kirim tugas via e-mail : intanoktaria1@gmail.com

Format pengiriman :
ETPROF - TUGAS01 - NAMA KELAS - Nama Mahasiswa

Contoh : ETPROF - TUGAS01 – 16.SI.01 - Mawar

Nb : Tugas paling lama dikirim pada Jumat 27 April 2018 Pukul 24.00

Sabtu, 07 April 2018

Profesi Dibidang Teknologi Informasi

Gambaran umum pekerjaan di bidang TI

Kelompok pertama   : bergelut didunia perangkat lunak
  Sistem analis
o   bertugas menganalisa sistem lama untuk kemudian mengusulkan sistem yang baru
  Programer
o   mengimplementasikan rancangan sistem analis dalam bentuk program yang sesuai dengan yang dianalisa sebelumnya
  Web designer
o   melakukan kegiatan perencanaan, menganalisis, dan mendesain proyek pada aplikasi berbasis web
  Web programer
o   mengimplementasikan rancangan web designer, dalam bentuk program berbasis web

Kelompok kedua       : bergelut di bidang perangkat keras
  Technical engineer
o   berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat sistem komputer
  Networking engineer
o   berkecimpung dalam bidang tehnik jaringan komputer

Kelompok ketiga       : berkecimpung dalam operasional sistem informasi
  EDP operator
o   bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan data di komputer
  System Administrator
o   bertugas melakukan adminstrasi pada sistem, memelihara dan mengatur operasional sistem
  MIS Director
o   melakukan manajemen terhadap sistem secara keseluruhan, baik perangkat keras, perangkat lunak, maupun sumber daya manusianya

Kelompok keempat   : berkecimpung di pengembangan bisnis teknologi informasi

Pekerjaan di bidang TI standar pemerintah

  1. Pranata Komputer
            pegawai negeri sipil yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab serta hak untuk membuat, merawat, dan mengembangkan sistem, dan atau program pengolahan dengan computer

  Pengangkatan pejabat pranata komputer
            pengangkatan ditetapkan oleh Menteri, Jaksa Agung,  dan atau Gubernur.

  Syarat-syarat jabatan pranata komputer
            - bekerja pada instansi pemerintah, dan bertugas membuat, memelihara, dan mengembangkan sistem dan atau program pengolahan dengan komputer
            - berijazah serendah-rendahnya Diploma III atau yang sederajat
            - memiliki pendidikan dalam bidang komputer
            - memiliki pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang komputer
            - setiap unsur penilaian pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik.

  Jenjang dan pangkat pranata komputer
            jenjang dan pangkat dimulai dari yang paling rendah yaitu “asisten Pranata Komputer Madya”, dengan pangkat “Pengatur Muda Tingkat I”, dengan golongan ruang II/b. dan paling tinggi “Ahli Pranata Komputer Utama Madya”, dengan pangkat “Pembina Utama” dengan golongan ruang IV/d

  Pembebasann sementara pranata komputer
            dilakukan oleh pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan, atau pejabat lain yang ditunjuk.

  Pemberhentian
            - dilakukan apabila dalam kurun waktu 3 tahun, tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan setelah pembebasan sementara
            - dijatuhi hukuman disiplin pegawai negeri sipil berdasarkan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 1980 dengan tingkat hukuman disiplin berat yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap

Pembentukan organisasi profesi

  Empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh sebuah profesi :
a.       Kredibilitas
b.      prefesionalisme
c.       Kualitas jasa
d.      kepercayaan

Fungsi pokok organisasi profesi
  Mengatur keanggotaan organisasi
menentukan aturan-aturan yang lebih jelas dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  Membantu anggota untuk terus memperbaharui pengetahuanya sesuai perkembangan teknologi
  Menentukan standard pelaksanaan sertifiikasi profesi bagi anggotanya
  Membuat kebijakan etika profesi yang harus diikuti oleh semua anggota
  Memberi sanksi bagi anggota yang melanggar etika profesi

Tugas 2           : Berikan penjelasan tentang
1)      Kode etik profesi
2)      IPKIN
3)      Kode etik ilmuwan indonesia