Internet
•
Internet : interconection networking
:
international networking
•
Internet : jaringan yang mengubungkan seluruh komputer
didunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit yang dapat saling mengakses
Alasan mengapa internet
berdampak signifikan dalam kehidupan
•
Informasi pada internet
bisa diakses 24 jam dalam sehari
•
Biaya murah dan bahkan
gratis
•
Kemudahan akses informasi
dan melakukan transaksi
•
Kemudahan membangun relasi
dengan pelanggan
•
Materi dapat di up-date
dengan mudah
•
Pengguna internet telah
merambah ke segala penjuru
Karakteristik dunia maya
•
Beroperasi secara
virtual/maya
•
Dunia cyber selalu berubah
dengan cepat
•
Dunia maya tidak mengenal
batas-batas teritorial
•
Orang-orang dalam dunia
maya dapat melaksanakan aktivitas tanpa harus menunjukan identitasnya
•
Informasi di dalamnya
bersifat publik
Pentingnya etika di dunia maya
•
Pengguna internet berasal
dari berbagai negara yang berbeda
•
Sebagian pengguna internet
merupakan orang-orang yang gemar memalsukan identitas aslinya
•
Fasilitas yang diberikan
internet dapat mengundang tangan jahil pengguna
NETIKET : contoh etika berinternet
•
IITF (the internet
engineering task force)
komunitas
masyarakat international yang terkait dengan pengoperasian internet
Peraturan dalam netiket
•
One to one communications
•
One to many communications
•
Information service
1.
One to one communications
Jangan terlalu banyak mengutip
Perlakukan email secara pribadi
Hati-hati dalam penggunaan hurup kapital
Jangan membicarakan orang lain
Jangan gunakan CC (carbon copy)
Selalu gunakan BCC (blind carbon copy)
Jawablah secara masuk akal
2.
One to many communications
Baca terlebih dahulu lingkungan mailing list yang akan dimasuki
Tidak menyalahkan moderator atau pengurus sistem menyangkut
perilaku yang dilakukan oleh anggota sistem tersebut
Berhati-hatilah dengan kata-kata yang akan ditulis
Artikel atau tulisan yang akan diposting haruslah ringkas dan to
the point
Buatlah subject line yang mengikuti aturan yang disepakati dalam
kelompok komunikasi tersebut
Tidak boleh mengirimkan artikel yang berbau pemalsuan dan
lelucon, kecuali mailing list yang memang bernuansa humor
Jika terjadi perdebatan lanjutkan ke email pribadi
Tidak diperbolehkan mengirimkan teks yang berbau SARA
Simpan balasan subscribe message pada email anda
Ingatlah bahwa email yang telah dikirimkan, tidak dapat diambil
kembali
Jangan mengrimkan file yang berukuran besar
3.
Information services
Cek terlebih dahulu kesalahan anda sebelum menyampaikan komplain
terhadap penyedia layanan
Ketahui dengan jelas bagaimana layanan tersebut bekerja
Pelanggaran etika berinternet
•
Sanksi sosial
•
Sanksi hukum
Cybercrime
•
Cybercrime : perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet.
Karakteristik konvensional crime
•
Blue collar crime
•
White collar crime
Karakteristik cybercrime
•
Ruang lingkup kejahatan
cybercrime
seringkali dilakukan secara transnasional, sehingga sulit dipastikan hukum
negara mana yang berlaku terhadapnya
•
Sifat kejahatan
tidak
menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat
•
Pelaku kejahatan
bersifat
universal
•
Modus kejahatan
bersifat
unik
•
Jenis kerugian yang
ditimbulkan
bersifat
material dan non material
Jenis cybercrime
- Unauthorized access
terjadi
ketika seseorang memasuki sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin
dan tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya
ex
: melihat program-program tertentu apa sajakah yang digunakan oleh server
target
- Illegal contents
memasukan
data atau informasi kedalam internet mengenai hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum
ex
: penyebarluasan pornografi, fitnah terhadap seseorang
- Penyebaran virus secara sengaja
- Data forgery
dilakukan
dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet
- Cyber espionage, sabotase, and extortion
kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, membuat gangguan, perusakan, atau penghancuran
terhadap data, program, maupun sistem jaringan pihak lain
- Cyberstalking
mengganggu
atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan
email secara berulang-ulang
- Carding
kejahatan
yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan
untuk transaksi perdagangan di internet
- Hacking dan cracking
pembajakan
account, sistus web, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran
- Hijacking
pembajakan
hasil karya orang lain, misalnya pembajakan perangkat lunak
- Cyber terorism
pengancaman
terhadap pemerintah atau warga negara
Tugas 2
Berikan kesimpulan anda tentang UU
ITE ( nomor 11 tahun 2008 )