Label

Struktur Data (10) Data Mining (5) Etika Profesi (5) Nilai (3) PDK (2) SIM (2)

Kamis, 21 Juni 2018

CYBER ETHICS


Internet
         Internet           : interconection networking
                                    : international networking
         Internet           : jaringan yang mengubungkan seluruh komputer didunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit yang dapat saling  mengakses

Alasan mengapa internet berdampak signifikan dalam kehidupan
         Informasi pada internet bisa diakses 24 jam dalam sehari
         Biaya murah dan bahkan gratis
         Kemudahan akses informasi dan melakukan transaksi
         Kemudahan membangun relasi dengan pelanggan
         Materi dapat di up-date dengan mudah
         Pengguna internet telah merambah ke segala penjuru

Karakteristik dunia maya
         Beroperasi secara virtual/maya
         Dunia cyber selalu berubah dengan cepat
         Dunia maya tidak mengenal batas-batas teritorial
         Orang-orang dalam dunia maya dapat melaksanakan aktivitas tanpa harus menunjukan identitasnya
         Informasi di dalamnya bersifat publik

Pentingnya etika di dunia maya
         Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang berbeda
         Sebagian pengguna internet merupakan orang-orang yang gemar memalsukan identitas aslinya
         Fasilitas yang diberikan internet dapat mengundang tangan jahil pengguna

NETIKET  : contoh etika berinternet
         IITF (the internet engineering task force)
            komunitas masyarakat international yang terkait dengan pengoperasian internet

Peraturan dalam netiket
         One to one communications
         One to many communications
         Information service

1.      One to one communications
  Jangan terlalu banyak mengutip
  Perlakukan email secara pribadi
  Hati-hati dalam penggunaan hurup kapital
  Jangan membicarakan orang lain
  Jangan gunakan CC (carbon copy)
  Selalu gunakan BCC (blind carbon copy)
  Jawablah secara masuk akal

2.      One to many communications
  Baca terlebih dahulu lingkungan mailing list yang akan dimasuki
  Tidak menyalahkan moderator atau pengurus sistem menyangkut perilaku yang dilakukan oleh anggota sistem tersebut
  Berhati-hatilah dengan kata-kata yang akan ditulis
  Artikel atau tulisan yang akan diposting haruslah ringkas dan to the point
  Buatlah subject line yang mengikuti aturan yang disepakati dalam kelompok komunikasi tersebut
  Tidak boleh mengirimkan artikel yang berbau pemalsuan dan lelucon, kecuali mailing list yang memang bernuansa humor
  Jika terjadi perdebatan lanjutkan ke email pribadi
  Tidak diperbolehkan mengirimkan teks yang berbau SARA
  Simpan balasan subscribe message pada email anda
  Ingatlah bahwa email yang telah dikirimkan, tidak dapat diambil kembali
  Jangan mengrimkan file yang berukuran besar

3.      Information services
  Cek terlebih dahulu kesalahan anda sebelum menyampaikan komplain terhadap penyedia layanan
  Ketahui dengan jelas bagaimana layanan tersebut bekerja

Pelanggaran etika berinternet
         Sanksi sosial
         Sanksi hukum

Cybercrime
         Cybercrime : perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet.

Karakteristik konvensional crime
         Blue collar crime
         White collar crime

Karakteristik cybercrime
         Ruang lingkup kejahatan
            cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, sehingga sulit dipastikan hukum negara mana yang berlaku terhadapnya
         Sifat kejahatan
            tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat
         Pelaku kejahatan
            bersifat universal
         Modus kejahatan
            bersifat unik
         Jenis kerugian yang ditimbulkan
            bersifat material dan non material

Jenis cybercrime

  1. Unauthorized access
            terjadi ketika seseorang memasuki sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya
            ex : melihat program-program tertentu apa sajakah yang digunakan oleh server target

  1. Illegal contents
            memasukan data atau informasi kedalam internet mengenai hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum
            ex : penyebarluasan pornografi, fitnah terhadap seseorang

  1. Penyebaran virus secara sengaja

  1. Data forgery
            dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet

  1. Cyber espionage, sabotase, and extortion
            kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, membuat gangguan, perusakan, atau penghancuran terhadap data, program, maupun sistem jaringan pihak lain

  1. Cyberstalking
            mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan email secara berulang-ulang

  1. Carding
            kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan untuk transaksi perdagangan di internet

  1. Hacking dan cracking
            pembajakan account, sistus web, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran

  1. Hijacking
            pembajakan hasil karya orang lain, misalnya pembajakan perangkat lunak

  1. Cyber terorism
            pengancaman terhadap pemerintah atau warga negara
           
Tugas 2
Berikan kesimpulan anda tentang UU ITE ( nomor 11 tahun 2008 )